Bantu Pekerja Terkena PHK, Dinperinaker Buka Posko JKP

RILISJATENG.COM– Dalam rangka memberikan jaminan kepada pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dinperinaker) Kabupaten Temanggung  mendirikan Posko Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), bertempat di Kantor Dinperinaker Temanggung.

Kepala Dinperinaker, Agus Sarwono menyampaikan, di Kabupaten Temanggung terdapat 1.259 laporan PHK, yang terdiri warga Temanggung dan warga luar Temanggung. Untuk warga Temanggung menjadi wewenang dari Pemkab Temanggung, sedangkan untuk warga luar Temanggung menjadi wewenang pemerintah di tempat tinggal masing-masing.

Berita Lainnya

Sampai dengan Rabu (5/4/2023), warga Temanggung yang sudah mengajukan JKP sejumlah 455 orang. Melalui program ini, pekerja yang mengalami PHK akan diberikan jaminan berupa Bantuan Uang Tunai Rp 600.000 x 6 bulan. Selain itu, akan diberikan pelatihan kerja secara gratis dan informasi lowongan kerja.

“Harapannya dengan pelatihan ini, selama tidak bekerja dapat penghasilan dari tunjangan dan bisa mengikuti pelatihan, sehingga mampu menjadi wirausaha mandiri. Untuk yang masih muda diharapkan tetap komit untuk mencari pekerjaan,” katanya.

Selain itu, bagi pekerja yang terkena PHK, Dinperinaker juga sedang mengurus perihal BPJS Kesehatan bagi yang sebelumnya 4% iuran BPJS Kesehatan berasal dari perusahaan dan 1 % dari karyawan. Setelah kehilangan pekerjaan, diupayakan untuk bisa masuk menjadi Peserta Bantuan Iuran (PBI), sehingga jika disetujui, iuran BPJS ditanggung APBD Kabupaten atau dari APBN. (RLS)

Pos terkait